CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang 
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha 
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, 
berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt
 dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak 
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin 
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, 
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih 
CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. 
Apakah bedanya CV dengan 
PT ?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan 
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai 
kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat 
bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana 
halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri.  
Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan 
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV 
didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak 
selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar 
Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer 
(Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala 
tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi 
kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan 
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh 
pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya 
bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab 
sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam 
melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak 
disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus 
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat 
catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan 
kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Bagaimana Cara Mendirikan CV ? 
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada 
PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan 
akta notaris
 yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan
 adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat 
datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak 
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu 
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- Tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya 
dengan akta notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV 
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri 
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili 
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup ?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu 
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas 
tambahan berupa:
- Copy Kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
- Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
- Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Apabila anda ingin mendirikan CV, silahkan hubungi admin atau via chat. Kami akan membantu pengurusan CV untuk kemajuan bisnis anda. 
Anda akan mendapatkan dokumen berupa : 
- Akta Pendirian dari Notaris
- NPWP Pribadi dan Perusahaan ( jika sudah mempunyai NPWP Pribadi, tidak mendapatkan NPWP Pribadi lagi )
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (TDP)
 




Posting Komentar